KELOLA BISNIS TIKET DARI RUMAH ANDA

Jika Anda Bisa Mengetik dan Akses Internet, Anda Sudah Memiliki Syarat yang Cukup Untuk Menghasilkan Uang dari Bisnis Tiket Pesawat Online

Berapa Potensi Pendapatan Anda??

Potensi penghasilan yang bisa anda hasilkan bernilai milyaran rupiah setiap bulan untuk selamanya. Selama industri penerbangan masih tetap ada, dan ada orang yang membeli tiket, maka anda akan tetap mendapatkan komisinya.

Siapa Saja Yang Bisa Bergabung??

Siapapun diri anda, anda bisa bergabung dan memanfaatkan Bisnis Tiket Pesawat. Jika anda termasuk dalam kategori orang-orang di bawah ini, maka bisnis ini sangat cocok untuk anda.

  1. Sekretaris, yang sering diminta tolong oleh pimpinan perusahaan untuk mencarikan tiket pesawat.
  2. Public Relation, Protokoler, HRD, Marketing yang sering melakukan perjalanan dengan pesawat terbang dan berhubungan dengan banyak orang.
  3. Mahasiswa yang ingin berlatih untuk berusaha, berhubungan dengan banyak orang, mandiri secara finansial dan tidak menggantungkan biaya dari orang tua.
  4. Karyawan yang ingin menambah penghasilan bahkan bermimpi memiliki kebebasan finansial.
  5. Penganggur yang tidak memiliki aktifitas namun tidak ingin waktunya sia-sia.
  6. Pencari Peluang yang selalu membuka mata dan telinga untuk meningkatkan taraf hidupnya.
  7. Semua orang yang ingin berhasil, berlatih berusaha, berlatih menjadi pengusaha dan tidak ingin menjadi kuli bagi orang lain.

Apakah anda sudah siap untuk Bergabung??

Bergabung? silahkan klik disini

Senin, 13 Agustus 2012

IDI Tak Tuduh Iklan TCM Bohong, tetapi..


Logo Ikatan Dokter Indonesia (IDI)

JAKARTA, Berhati-hatilah bagi Anda yang memberikan kesaksian atau testimoni pengalaman terkait kesembuhan penyakit. Apabila kesaksian tersebut palsu atau demi kepentingan periklanan dan publikasi, bukan mustahil Anda bisa dihukum penjara.

Kesaksian atau testimoni pasien masih menjadi "senjata" utama yang diusung berbagai klinik pengobatan tradisional dalam beriklan, baik di media cetak maupun elektronik. Fenomena yang kini marak adalah iklan kesaksian pasien kliniktraditional chinese medicine (TCM) yang hampir setiap saat disiarkan di media massa, terutama televisi.

Testimoni dalam iklan ini membuat "gerah" sejumlah kalangan, terutama tenaga medis profesional. Ikatan Dokter Indonesia (IDI) sebagai lembaga profesi yang mewakili para dokter menegaskan bahwa testimoni pasien itu perlu ditelusuri dan dibuktikan guna menjawab pertanyaan apakah kesaksian tersebut berasal dari pengalaman pasien atau hanya rekayasa demi kepentingan tertentu.

"Kami tidak menuduh testimoni itu bohong, tapi memang perlu pembuktian," kata Sekretaris Jenderal Ikatan Dokter Indonesia (IDI) Slamet Budiarto saat ditemui di kantornya, akhir pekan lalu.

Pembuktian testimoni tersebut sekaligus sebagai jawaban apakah iklan pengobatan yang disampaikan merupakan upaya pembohongan terhadap publik atau tidak. Mereka yang terbukti memberikan testimoni palsu bisa dianggap melakukan pelanggaran terhadap Undang-Undang Perlindungan Konsumen Nomor 8 Tahun 1999.

Di dalam UU Perlindungan Konsumen, masyarakat berhak mendapatkan informasi yang benar, jelas, dan jujur. Konsumen juga mendapatkan jaminan keamanan dan keselamatan. Jika ini tidak terpenuhi, konsumen mendapatkan hak tuntutan ganti rugi, denda maksimal Rp 2 miliar, sampai pidana kurungan 5 tahun.

Untuk membuktikan apakah iklan testimoni itu benar, IDI berencana menemui Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) seusai Lebaran nanti. Slamet mengatakan, sebenarnya sejak lama IDI telah melayangkan protes atas tayangan iklan testimoni TCM di televisi ke KPI. Sayangnya, saat itu belum ada tanggapan berarti.

Dari situs Komisi Penyiaran Indonesia (KPI), program siaran iklan "Klinik Tong Fang" di sebuah stasiun televisi telah mendapat teguran tertulis, tertanggal 9 Agustus 2012. Jenis pelanggaran iklan ini dikategorikan sebagai pelanggaran atas ketentuan iklan yang disiarkan oleh lembaga penyiaran.

Pelanggaran ini terjadi pada tanggal 8-19, 23, 28, dan 29 Juli 2012. Sebelumnya, KPI telah mengirimkan imbauan kepada seluruh stasiun televisi tertanggal 31 Mei 2012. Imbauan ini berisi permintaan editing pada adegan yang melanggar ketentuan penyiaran dan Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 1.787 Tahun 2012.

Selain teguran untuk iklan Klinik Tong Fang, KPI melayangkan teguran serupa untuk iklan Cang Jiang Clinic TCM dan iklan Tay Shan tertanggal 10 Agustus 2012 di beberapa stasiun televisi.

Sumber : kompas.com

0 komentar:

Posting Komentar