KELOLA BISNIS TIKET DARI RUMAH ANDA

Jika Anda Bisa Mengetik dan Akses Internet, Anda Sudah Memiliki Syarat yang Cukup Untuk Menghasilkan Uang dari Bisnis Tiket Pesawat Online

Berapa Potensi Pendapatan Anda??

Potensi penghasilan yang bisa anda hasilkan bernilai milyaran rupiah setiap bulan untuk selamanya. Selama industri penerbangan masih tetap ada, dan ada orang yang membeli tiket, maka anda akan tetap mendapatkan komisinya.

Siapa Saja Yang Bisa Bergabung??

Siapapun diri anda, anda bisa bergabung dan memanfaatkan Bisnis Tiket Pesawat. Jika anda termasuk dalam kategori orang-orang di bawah ini, maka bisnis ini sangat cocok untuk anda.

  1. Sekretaris, yang sering diminta tolong oleh pimpinan perusahaan untuk mencarikan tiket pesawat.
  2. Public Relation, Protokoler, HRD, Marketing yang sering melakukan perjalanan dengan pesawat terbang dan berhubungan dengan banyak orang.
  3. Mahasiswa yang ingin berlatih untuk berusaha, berhubungan dengan banyak orang, mandiri secara finansial dan tidak menggantungkan biaya dari orang tua.
  4. Karyawan yang ingin menambah penghasilan bahkan bermimpi memiliki kebebasan finansial.
  5. Penganggur yang tidak memiliki aktifitas namun tidak ingin waktunya sia-sia.
  6. Pencari Peluang yang selalu membuka mata dan telinga untuk meningkatkan taraf hidupnya.
  7. Semua orang yang ingin berhasil, berlatih berusaha, berlatih menjadi pengusaha dan tidak ingin menjadi kuli bagi orang lain.

Apakah anda sudah siap untuk Bergabung??

Bergabung? silahkan klik disini

Kamis, 09 Februari 2012

55 Kebijakan Mengkriminalisasi Perempuan





Komisi Nasional Antikekerasan terhadap Perempuan mencatat data jumlah perempuan korban kekerasan sepanjang tahun 2010 sebanyak 105.103 orang. Tingginya angka kekerasan terhadap perempuan yang terlaporkan tidak terlepas dari hadirnya berbagai kebijakan berperspektif HAM dan jender yang membuka akses bagi perempuan untuk dapat melaporkan kasusnya.

Sebut saja Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga, Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang, Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2006 tentang Kewarganegaraan, dan Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2006 tentang Perlindungan Saksi dan Korban.

"Di sisi lain tak dapat dipungkiri (bahwa) berbagai kebijakan diskriminatif yang tidak berperspektif HAM dan jender juga muncul, berupa kebijakan di tingkat nasional maupun kebijakan lokal," kata Wakil Ketua Komnas HAM Masruchah, di Jakarta, Kamis (9/2/2012).

Dalam kajian perempuan, Undang-Undang Nomor 44 Tahun 2008 tentang Pornografi mengambil pendekatan proteksionis dalam upaya pencegahan dan penanggulangan pornografi yang justru menghalangi perempuan untuk dapat menikmati hak asasinya secara utuh, khususnya hak atas kepastian hukum dan atas kebebasan berekspresi.

Komnas Perempuan mencatat, hingga bulan Agustus 2011 terdapat 207 kebijakan diskriminatif atas nama agama dan moralitas di tingkat provinsi dan kabupaten. Sebanyak 78 dari 207 kebijakan tersebut secara khusus menyasar perempuan, lewat pengaturan tentang busana (23 kebijakan) dan tentang prostitusi dan pornografi (55 kebijakan) yang justru mengkriminalisasi perempuan.

(kompas.com)

0 komentar:

Posting Komentar