KELOLA BISNIS TIKET DARI RUMAH ANDA

Jika Anda Bisa Mengetik dan Akses Internet, Anda Sudah Memiliki Syarat yang Cukup Untuk Menghasilkan Uang dari Bisnis Tiket Pesawat Online

Berapa Potensi Pendapatan Anda??

Potensi penghasilan yang bisa anda hasilkan bernilai milyaran rupiah setiap bulan untuk selamanya. Selama industri penerbangan masih tetap ada, dan ada orang yang membeli tiket, maka anda akan tetap mendapatkan komisinya.

Siapa Saja Yang Bisa Bergabung??

Siapapun diri anda, anda bisa bergabung dan memanfaatkan Bisnis Tiket Pesawat. Jika anda termasuk dalam kategori orang-orang di bawah ini, maka bisnis ini sangat cocok untuk anda.

  1. Sekretaris, yang sering diminta tolong oleh pimpinan perusahaan untuk mencarikan tiket pesawat.
  2. Public Relation, Protokoler, HRD, Marketing yang sering melakukan perjalanan dengan pesawat terbang dan berhubungan dengan banyak orang.
  3. Mahasiswa yang ingin berlatih untuk berusaha, berhubungan dengan banyak orang, mandiri secara finansial dan tidak menggantungkan biaya dari orang tua.
  4. Karyawan yang ingin menambah penghasilan bahkan bermimpi memiliki kebebasan finansial.
  5. Penganggur yang tidak memiliki aktifitas namun tidak ingin waktunya sia-sia.
  6. Pencari Peluang yang selalu membuka mata dan telinga untuk meningkatkan taraf hidupnya.
  7. Semua orang yang ingin berhasil, berlatih berusaha, berlatih menjadi pengusaha dan tidak ingin menjadi kuli bagi orang lain.

Apakah anda sudah siap untuk Bergabung??

Bergabung? silahkan klik disini

Jumat, 17 Februari 2012

Polri Catat FPI Sudah 34 Kali Terlibat Aksi Anarki

Ilustrasi (Foto: Runi S/okezone)
Ilustrasi (Foto: Runi S/okezone)
JAKARTA - Berdasarkan catatan Mabes Polri pada 2010 dan 2012, Front Pembela Islam (FPI) telah melakukan tindakan anarki sebanyak 34 kali. Pada 2010, ormas pimpinan Habib Rizieq itu telah melakukan tindakan anrkis sebanyak 29 kasus dan sedangkan lima kasus terjadi di tahun 2011.
 
"Pada 2011 ini dilakukan di Jawa Barat, Banten, Jawa Tengah, Sumatera Utara, dan Sumatera Selatan," cetus Kadiv Humas Mabes Polri Irjen Saud Usman Nasution kepada wartawan di Mabes Polri, Jakarta, Jumat (17/2/2012).
 
Saud memaparkan, secara keseluruhan aksi anarki yang dilakukan oleh organisasi kemasyarakatan (ormas) pada 2010 terjadi sebanyak 51 kasus dan 2011 sebanyak 20 kasus. Menurutnya dari banyaknya kasus anarki yang dilakukan oleh ormas tersebut Polri hanya memproses tindakan pidana yang terjadi, namun untuk pembubaran atau pembekuan di serahkan kepada Kementerian Dalam Negeri.
 
Berdasarkan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1985 tentang organisasi kemasyarakatan dan Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 1986 tentang pelaksanaan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1985 wewenang pembekuan maupun pembubaran organisasi kemasyarakatan berada di tangan Menteri Dalam Negeri.
 
Dari UU 8/85 tersebut, Saud menegaskan suatu ormas bisa dibekukan atau dibubarkan bila ormas tersebut menganggu keamanan dan ketertiban umum, menerima bantuan dari pihak asing tanpa persetujuan pemerintah, dan menerima bantuan asing dari organisasi terlarang.
 
Sementara itu kriteria pembekuan dan pembubaran dijabarkan lebih lanjut dalam PP 18 tahun 1986, ormas dapat dibubarkan apabila menyebarluaskan permusuhan berbasis SARA, memecah belah persatuan dan kesatuan bangsa, menghambat pembangunan, dan menganggu stabilitas nasional.
 
Ketentuan pembubaran ormas dalam UU dan PP tersebut juga menunjukkan proses yang tidak sebentar seperti adanya surat peringatan sebanyak dua kali sebelum pembekuan kepengurusan, dan Mendagri sebelum membubarkan ormas harus meminta pendapat hukum dari Ketua Mahkamah Agung.
 
"Untuk tingkat daerah setelah Kepala Daerah mendapat pertimbangan dari instansi terkait di daerah harus meminta pendapat Mendagri dahulu untuk membubarkan ormas," lanjutnya.
 
Peran polisi diakuinya adalah mendorong dan memfasilitasi pemda dan pemerintahan pusat untuk melakukan pengawasan dan pembinaan terhadap ormas. Selain itu terhadap ormas dirinya mengimbau agar ormas berjalan sesuai dengan ketentuan yang ada.
 
"Kalau stabilitas kan menganggu semua orang, ini kan tidak semua orang. Tapi kalau ada pidana kita proses. Tergantung Kemendagri selanjutnya menurut mereka bagaimana apakah dibekukan atau dibubatkan, kami tidak bisa karena amanah UU itu Kemendagri," tandasnya.

(okezone)

0 komentar:

Posting Komentar