KELOLA BISNIS TIKET DARI RUMAH ANDA

Jika Anda Bisa Mengetik dan Akses Internet, Anda Sudah Memiliki Syarat yang Cukup Untuk Menghasilkan Uang dari Bisnis Tiket Pesawat Online

Berapa Potensi Pendapatan Anda??

Potensi penghasilan yang bisa anda hasilkan bernilai milyaran rupiah setiap bulan untuk selamanya. Selama industri penerbangan masih tetap ada, dan ada orang yang membeli tiket, maka anda akan tetap mendapatkan komisinya.

Siapa Saja Yang Bisa Bergabung??

Siapapun diri anda, anda bisa bergabung dan memanfaatkan Bisnis Tiket Pesawat. Jika anda termasuk dalam kategori orang-orang di bawah ini, maka bisnis ini sangat cocok untuk anda.

  1. Sekretaris, yang sering diminta tolong oleh pimpinan perusahaan untuk mencarikan tiket pesawat.
  2. Public Relation, Protokoler, HRD, Marketing yang sering melakukan perjalanan dengan pesawat terbang dan berhubungan dengan banyak orang.
  3. Mahasiswa yang ingin berlatih untuk berusaha, berhubungan dengan banyak orang, mandiri secara finansial dan tidak menggantungkan biaya dari orang tua.
  4. Karyawan yang ingin menambah penghasilan bahkan bermimpi memiliki kebebasan finansial.
  5. Penganggur yang tidak memiliki aktifitas namun tidak ingin waktunya sia-sia.
  6. Pencari Peluang yang selalu membuka mata dan telinga untuk meningkatkan taraf hidupnya.
  7. Semua orang yang ingin berhasil, berlatih berusaha, berlatih menjadi pengusaha dan tidak ingin menjadi kuli bagi orang lain.

Apakah anda sudah siap untuk Bergabung??

Bergabung? silahkan klik disini

Rabu, 14 Maret 2012

Guru Rebutan Jam Mengajar

JAKARTA, Ketentuan beban mengajar guru minimal 24 jam/minggu tatap muka diberlakukan ketat mulai tahun 2012. Para guru pun berebutan jam mengajar, teutama yang sudah lolos sertifikasi, supaya tunjangan profesi sebesar satu kali gaji pokok bisa cair pada Maret nanti.

Para guru yang di sekolahnya terjadi kelebihan guru mulai kebingungan mencari tambahan jam mengajar. Para guru di berbagai sekolah saling berebutan jam mengajar pascadiberlakukannya Surat Keputusan Bersama 5 Menteri Tentang Penataan dan Pendistribusian/Pemerataan Guru PNS mulai tahun 2012.

Sesuai ketentuan, guru bersertifikat bisa mendapatkan tunjangan sertifikasi jika memenuhi jam mengajar tatap muka minimal 24 jam/minggu.

Sebelum diberlakukan SKB 5 Menteri untuk mengatasi distribusi guru secara nasional yang semrawaut, guru bersertifikat yang jam mengajar tatap muka kurang dari 24 jam/minggu masih bisa memenuhi dengan tugas-tugas tambahan lain di luar kelas dan sekolah, misal pembimbing ekstrakurikuler, wali kelas, dan tutor paket A,B, dan C.

"Dengan adanya SKB 5 Menteri ini, beban mengajar guru benar-benar diberlakukan untuk tatap muka minimal 24 jam/minggu dan maksimal 40 jam/minggu. Beban kerja guru ini hanya di depan kelas saat mengajar siswa. Akibatnya, para guru banyak yang kekurangan jam mengajar," kata Retno Listiyarti, Sekretaris Jenderal Federasi Serikat Guru Indonesia, di Jakarta, Minggu (11/3/2012).

Hal senada disampaikan Sekretaris Jenderal Federasi Guru Independen Indonesia (FGII) Iwan Hermawan. "Terjadi konflik horisontal di antara sesama guru. Apalagi sekarang kan jumlah guru yang bersertifikat semakin banyak, terutama di sekolah negeri," ujar Iwan.

Guru yang tidak memenuhi 24 jam mengajar di sekolah terpaksa harus mencari sekolah lain. Persoalannya, sekolah lain juga mengalami masalah sama. "Para guru pun kebingungan karena ancamannya tunjangan sertifikasi tidak bisa cair," ujar Iwan.

(kompas.com)

0 komentar:

Posting Komentar