KELOLA BISNIS TIKET DARI RUMAH ANDA

Jika Anda Bisa Mengetik dan Akses Internet, Anda Sudah Memiliki Syarat yang Cukup Untuk Menghasilkan Uang dari Bisnis Tiket Pesawat Online

Berapa Potensi Pendapatan Anda??

Potensi penghasilan yang bisa anda hasilkan bernilai milyaran rupiah setiap bulan untuk selamanya. Selama industri penerbangan masih tetap ada, dan ada orang yang membeli tiket, maka anda akan tetap mendapatkan komisinya.

Siapa Saja Yang Bisa Bergabung??

Siapapun diri anda, anda bisa bergabung dan memanfaatkan Bisnis Tiket Pesawat. Jika anda termasuk dalam kategori orang-orang di bawah ini, maka bisnis ini sangat cocok untuk anda.

  1. Sekretaris, yang sering diminta tolong oleh pimpinan perusahaan untuk mencarikan tiket pesawat.
  2. Public Relation, Protokoler, HRD, Marketing yang sering melakukan perjalanan dengan pesawat terbang dan berhubungan dengan banyak orang.
  3. Mahasiswa yang ingin berlatih untuk berusaha, berhubungan dengan banyak orang, mandiri secara finansial dan tidak menggantungkan biaya dari orang tua.
  4. Karyawan yang ingin menambah penghasilan bahkan bermimpi memiliki kebebasan finansial.
  5. Penganggur yang tidak memiliki aktifitas namun tidak ingin waktunya sia-sia.
  6. Pencari Peluang yang selalu membuka mata dan telinga untuk meningkatkan taraf hidupnya.
  7. Semua orang yang ingin berhasil, berlatih berusaha, berlatih menjadi pengusaha dan tidak ingin menjadi kuli bagi orang lain.

Apakah anda sudah siap untuk Bergabung??

Bergabung? silahkan klik disini

Kamis, 31 Januari 2013

Batavia Air akan Bayar Tiket yang Terlanjur Dibeli

Batavia Air akan Bayar Tiket yang Terlanjur Dibeli

Setelah diputuskan pailit, Batavia Air menghentikan kegiatan operasional sejak Kamis (31/1/2013) pukul 00.00 WIB. Manajemen Batavia menyatakan tiket yang sudah terlanjur dibeli akan dibayarkan kembali.

"Surat Pemberitahuan Stop Operasi sudah dikirimkan malam ini juga kepada Dirjen Perhubungan Udara Harry Bakti," ujar PR Manager Batavia Air Elly Simanjuntak dalam keterangan persnya, Rabu (30/1/2013).

Untuk membantu menanggani segala urusan dan dampak dari penutupan perusahaan Batavia Air, pengadilan Niaga Jakarta Pusat telah menunjuk empat kurator sebagai berikut:

1. Turman Panggabean

2. Andra Reinhard Sirait, Lawfirm Duma & Co

3. Permata N Daulay, Law Firm PN Daulay & Partners

4. Alba Sukma Hadi Sukma & Partners

Tim kurator yang dipilih oleh Pengadilan Niaga Jakarta Pusat akan menangani berbagai dampak dari diberhentikannya kegiatan bisnis Batavia Air. Termasuk urusan refund atau endorse tiket para penumpang, cargo, pajak, penyelesaian karyawan Batavia Air, mitra terkait seperti para travel agent, kreditor, dan lain-lain.

"Para penumpang yang sudah memiliki tiket Batavia Air dan belum melakukan penerbangan bisa melapor ke kantor perwakilan Batavia Air setempat untuk melakukan pencatatan proses refund yang akan dibawa ke tim kurator," jelas dia.

Seluruh karyawan Batavia Air efektif mulai 31 Januari 2013 dengan sangat terpaksa diberhentikan secara hormat, kecuali mereka yang ditunjuk sebagai tim pemberesan.

"Segala macam bentuk dan kewajiban karyawan yang diberhentikan akan diurus oleh tim HRD kepada kurator, sesuai Undang-Undang Ketenagakerjaan Nomor 13 Tahun 2003 pasal 165," jelas Elly.

Adanya permohonan pailit yang diajukan oleh perusahaan sewa guna pesawat International Lease Finance Corporation (ILFC) terhadap Batavia Air, Pengadilan Niaga Jakarta Pusat dalam putusannya No. 77/pailit/2012/PN.NIAGA.JKT.PST tanggal 30 Januari 2013 telah menjatuhkan putusan pailit kepada Batavia Air.

"Manajemen Batavia Air pun menerima putusan pailit tersebut," ungkapnya.

Gugatan pailit ini menyangkut ketertarikan Batavia Air untuk mengambil pesawat jenis pesawat wide body Airbus 330 untuk angkutan penerbangan jemaah haji. Ternyata, tiga tahun berturut-turut Batavia Air tidak mendapatkan proyek haji, sehingga terjadi tunggakan-tunggakan pembayaran. ILFC kemudian melayangkan permohonan pailit kepada Batavia Air ke Pengadilan Niaga Jakarta Pusat pada 20 Desember 2012.

Sumber: liputan6.com

0 komentar:

Posting Komentar